Pemprov Babel Gelar Rapat Pelaporan Transformasi Budaya Kerja ASN

PANGKAL PINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pelaporan pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bertempat di Ruang Rapat Romodong Lantai 2 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, serta dihadiri Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yudi Suhasri, Ketua Tim Kerja Kinerja dan Disiplin BKPSDMD Babel, Wuri Handayani, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, khususnya terkait penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) yang telah berjalan selama dua bulan terakhir.

Pelaksanaan pelaporan transformasi budaya kerja ASN ini juga merupakan bentuk kolaborasi antara Biro Organisasi Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bakeuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dalam menghimpun, memvalidasi, serta menyusun laporan pelaksanaan WFH dan WFO yang nantinya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam arahannya, Elius Gani menegaskan bahwa pelaksanaan WFH yang diterapkan di lingkungan pemerintah daerah wajib dilaporkan secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri melalui pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

“Pelaporan ini harus dilakukan secara terpadu dan tepat waktu karena nantinya menjadi bahan laporan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, koordinasi antar perangkat daerah sangat diperlukan agar data yang disampaikan benar-benar sinkron dan sesuai,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan WFH. Menurutnya, masih terdapat persepsi bahwa WFH dianggap sebagai libur bekerja, padahal ASN tetap memiliki kewajiban melaksanakan tugas dan menjaga produktivitas kerja meskipun bekerja dari rumah.

“Kepala OPD harus tetap melakukan pengawasan agar pelaksanaan WFH berjalan optimal dan pelayanan publik tidak terganggu,” ucapnya.

Selain itu, Elius Gani meminta agar setiap perangkat daerah segera menunjuk penanggung jawab atau Person In Charge (PIC) khusus terkait pelaporan pelaksanaan WFH dan WFO. Hal ini dinilai penting untuk mempermudah koordinasi, mempercepat penyampaian data, serta meminimalisir keterlambatan maupun ketidaksesuaian laporan antar perangkat daerah.

Ia juga mendorong agar segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) terkait tim pelaksana dan mekanisme koordinasi pelaporan di masing-masing perangkat daerah. Menurutnya, keberadaan SK akan memperjelas pembagian tugas, tanggung jawab, serta alur koordinasi sehingga pelaksanaan transformasi budaya kerja dapat berjalan lebih efektif dan terarah.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yudi Suhasri, menyampaikan bahwa pemerintah daerah diminta untuk melaporkan berbagai dampak pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN, termasuk efisiensi dan penghematan anggaran yang diperoleh selama penerapan sistem kerja WFH dan WFO.

“Secara umum, selama kurang lebih dua bulan pelaksanaan, sudah mulai terlihat adanya efisiensi, seperti pengurangan penggunaan BBM, listrik, air, serta operasional perkantoran lainnya. Namun data tersebut tetap perlu dihitung dan divalidasi secara rinci agar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Yudi juga menjelaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab untuk menghimpun seluruh data pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN dari pemerintah kabupaten/kota maupun perangkat daerah di lingkungan provinsi sendiri. Oleh karena itu, seluruh OPD diminta aktif mendukung proses pengumpulan data sesuai format yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Selain membahas penghematan anggaran, rapat tersebut juga menjadi forum evaluasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi perangkat daerah selama penerapan WFH dan WFO. Beberapa aspek yang menjadi perhatian di antaranya mekanisme absensi, pengawasan pegawai, koordinasi pekerjaan, kesiapan sarana pendukung, hingga efektivitas pelaksanaan tugas selama bekerja dari rumah.

Pada kesempatan yang sama, Wuri Handayani selaku Ketua Tim Kerja Kinerja dan Disiplin BKPSDMD Babel menegaskan pentingnya validasi data pelaporan agar hasil penghematan yang diperoleh benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Validasi diperlukan agar laporan yang disampaikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menggambarkan efektivitas pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN,” jelasnya.

Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat lebih teliti dalam menyusun data pendukung, sehingga laporan yang nantinya disampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada pemerintah pusat dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak positif penerapan WFH dan WFO terhadap kinerja pemerintahan maupun efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap implementasi transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan lebih optimal, efektif, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Penulis: 
Arya Kamandanu
Fotografer: 
Arya Kamandanu
Editor: 
Wuri Handayani (Ketua Tim Kerja)
Sumber: 
BKPSDMD

Berita

15/01/2020 | BKPSDMD
31,916 kali dilihat
17/08/2024 | BKPSDMD Babel
13,337 kali dilihat
19/05/2016 | BKPSDMD
12,864 kali dilihat
25/08/2023 | BKPSDMD Babel
10,803 kali dilihat
18/03/2021 | BKPSDMD Babel
10,265 kali dilihat
10/08/2023 | BKPSDMD Babel
9,790 kali dilihat
01/11/2024 | BKPSDMD Babel
5,653 kali dilihat